Kategori
Berita Menarik

Dana Pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin Senilai 2,70.M di Pertanyakan

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Petani karet saat ini sangat butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri anjlok nya harga karet dari pasaran yang tidak tau alasan nya pemerintah baik daerah maupun pusat hanya tutup mata dan telinga ditambah lagi yang seharusnya menjadi tanggung jawab nya mala mengambil keuntungan dari kondisi ini.
Golok Matsaini (gm) petani karet yang tinggal di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel mengeluh kalau kondisi perekonomian saat ini mengkhawatirkan sekali sampai sampai ia harus menahan perut dan tenggorokan karena hasil dari potong karet sangat tidak mencukupi di karena kan harga karet yang murah di tambah lagi getah yang dihasilkan sangat sedikit dari biasa-biasanya.
Gm, karena kami untuk makan dan ngopi, merokok bae lagi ngimpit biaso ngerokok Djarum ini La merokok 988 ngopi biaso 3x sehari, ini sudah 2x sari make-make nak meli Pupuk itu dari mene pule sen,nye bro ungkap gm pada media tribunus.co.id

Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/07/anak-petani-karet-di-sumsel-stop.html

Terkait masalah pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin senilai Rp2,70.M., tersebut Bupati Banyuasin H. Askolani saat di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan KKN dana pengadaan Pupuk NPK untuk petani karet di Banyuasin senilai Rp 2,7.M tersebut.
Bukan hanya Bupati Banyuasin saja yang dimintai keterangan terkait dugaan KKN tersebut namun sejumlah pejabat tinggi Pemkab Banyuasin dimintai keterangan semua membisu tak berkata-kata.

Baca juga di bagian ini : https://www.tribunus.co.id/2019/07/perkebunan-karet-terluas-berada-di.html?m=1

Dengan sikap seperti itu makin menguatkan dugaan yang membuat hati petani karet semakin gram uang senilai 2,7.M yang seharusnya menjadi oksigen bagi petani karet di Kabupaten Banyuasin tersebut malah masuk kantong pribadi pejabat Pemkab Banyuasin jelas Gm.
Katanya bertekad kuat dan bersumpah Demi Allah kalau dirinya sudah menyedekahkan dirinya untuk Meng abdi pada masyarakat banyuasin sebagai pelayan masyarakat tapi nyata Nya apa..apa..ini belum seumur jagung..?? sentilnya.
Saya gm, mewakili masyarakat Banyuasin meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum kasus tersebut karena ini sangat membuat sengsara, dan kejadian ini jangan sampai terulang terus-menerus kembali tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/33Lfga6

Kategori
Berita Menarik

Dana Pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin Senilai 2,70.M di Pertanyakan

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Petani karet saat ini sangat butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri anjlok nya harga karet dari pasaran yang tidak tau alasan nya pemerintah baik daerah maupun pusat hanya tutup mata dan telinga ditambah lagi yang seharusnya menjadi tanggung jawab nya mala mengambil keuntungan dari kondisi ini.
Golok Matsaini (gm) petani karet yang tinggal di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel mengeluh kalau kondisi perekonomian saat ini mengkhawatirkan sekali sampai sampai ia harus menahan perut dan tenggorokan karena hasil dari potong karet sangat tidak mencukupi di karena kan harga karet yang murah di tambah lagi getah yang dihasilkan sangat sedikit dari biasa-biasanya.
Gm, karena kami untuk makan dan ngopi, merokok bae lagi ngimpit biaso ngerokok Djarum ini La merokok 988 ngopi biaso 3x sehari, ini sudah 2x sari make-make nak meli Pupuk itu dari mene pule sen,nye bro ungkap gm pada media tribunus.co.id

Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/07/anak-petani-karet-di-sumsel-stop.html

Terkait masalah pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin senilai Rp2,70.M., tersebut Bupati Banyuasin H. Askolani saat di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan KKN dana pengadaan Pupuk NPK untuk petani karet di Banyuasin senilai Rp 2,7.M tersebut.
Bukan hanya Bupati Banyuasin saja yang dimintai keterangan terkait dugaan KKN tersebut namun sejumlah pejabat tinggi Pemkab Banyuasin dimintai keterangan semua membisu tak berkata-kata.

Baca juga di bagian ini : https://www.tribunus.co.id/2019/07/perkebunan-karet-terluas-berada-di.html?m=1

Dengan sikap seperti itu makin menguatkan dugaan yang membuat hati petani karet semakin gram uang senilai 2,7.M yang seharusnya menjadi oksigen bagi petani karet di Kabupaten Banyuasin tersebut malah masuk kantong pribadi pejabat Pemkab Banyuasin jelas Gm.
Katanya bertekad kuat dan bersumpah Demi Allah kalau dirinya sudah menyedekahkan dirinya untuk Meng abdi pada masyarakat banyuasin sebagai pelayan masyarakat tapi nyata Nya apa..apa..ini belum seumur jagung..?? sentilnya.
Saya gm, mewakili masyarakat Banyuasin meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum kasus tersebut karena ini sangat membuat sengsara, dan kejadian ini jangan sampai terulang terus-menerus kembali tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/33Lfga6

Kategori
Berita Menarik

Dana Pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin Senilai 2,70.M di Pertanyakan

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Petani karet saat ini sangat butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah itu sendiri anjlok nya harga karet dari pasaran yang tidak tau alasan nya pemerintah baik daerah maupun pusat hanya tutup mata dan telinga ditambah lagi yang seharusnya menjadi tanggung jawab nya mala mengambil keuntungan dari kondisi ini.
Golok Matsaini (gm) petani karet yang tinggal di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel mengeluh kalau kondisi perekonomian saat ini mengkhawatirkan sekali sampai sampai ia harus menahan perut dan tenggorokan karena hasil dari potong karet sangat tidak mencukupi di karena kan harga karet yang murah di tambah lagi getah yang dihasilkan sangat sedikit dari biasa-biasanya.
Gm, karena kami untuk makan dan ngopi, merokok bae lagi ngimpit biaso ngerokok Djarum ini La merokok 988 ngopi biaso 3x sehari, ini sudah 2x sari make-make nak meli Pupuk itu dari mene pule sen,nye bro ungkap gm pada media tribunus.co.id

Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/07/anak-petani-karet-di-sumsel-stop.html

Terkait masalah pengadaan Pupuk NPK untuk Intensifikasi Tanaman Karet di Kabupaten Banyuasin senilai Rp2,70.M., tersebut Bupati Banyuasin H. Askolani saat di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan KKN dana pengadaan Pupuk NPK untuk petani karet di Banyuasin senilai Rp 2,7.M tersebut.
Bukan hanya Bupati Banyuasin saja yang dimintai keterangan terkait dugaan KKN tersebut namun sejumlah pejabat tinggi Pemkab Banyuasin dimintai keterangan semua membisu tak berkata-kata.

Baca juga di bagian ini : https://www.tribunus.co.id/2019/07/perkebunan-karet-terluas-berada-di.html?m=1

Dengan sikap seperti itu makin menguatkan dugaan yang membuat hati petani karet semakin gram uang senilai 2,7.M yang seharusnya menjadi oksigen bagi petani karet di Kabupaten Banyuasin tersebut malah masuk kantong pribadi pejabat Pemkab Banyuasin jelas Gm.
Katanya bertekad kuat dan bersumpah Demi Allah kalau dirinya sudah menyedekahkan dirinya untuk Meng abdi pada masyarakat banyuasin sebagai pelayan masyarakat tapi nyata Nya apa..apa..ini belum seumur jagung..?? sentilnya.
Saya gm, mewakili masyarakat Banyuasin meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum kasus tersebut karena ini sangat membuat sengsara, dan kejadian ini jangan sampai terulang terus-menerus kembali tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/33Lfga6

Kategori
Berita Menarik

Puluhan Ribu Hektar, Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, “hujan kebanjiran, panas kekeringan” semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.
Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.
“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.
Baca di bagian kebanjiran ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/04/petani-tidak-ada-uang-untuk-beli-benih.html
Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.
Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.
Baca juga :
http://petisi.co/ramai-kasus-kucuran-dana-dari-pusat-tiba-tiba-kepala-dinas-pertanian-banyuasin-mundur/
https://www.tribunus.co.id/2019/07/pns-sulit-tolak-keinginan-kepala-daerah.html?m=1
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga di bagian ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/05/uud-1945-dan-tap-mpr-no-ixmpr-tentang.html?m=1
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2He7M5N

Kategori
Berita Menarik

Puluhan Ribu Hektar, Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, “hujan kebanjiran, panas kekeringan” semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.
Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.
“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.
Baca di bagian kebanjiran ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/04/petani-tidak-ada-uang-untuk-beli-benih.html
Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.
Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.
Baca juga :
http://petisi.co/ramai-kasus-kucuran-dana-dari-pusat-tiba-tiba-kepala-dinas-pertanian-banyuasin-mundur/
https://www.tribunus.co.id/2019/07/pns-sulit-tolak-keinginan-kepala-daerah.html?m=1
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga di bagian ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/05/uud-1945-dan-tap-mpr-no-ixmpr-tentang.html?m=1
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2He7M5N

Kategori
Berita Menarik

Puluhan Ribu Hektar, Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, “hujan kebanjiran, panas kekeringan” semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.
Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.
“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.
Baca di bagian kebanjiran ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/04/petani-tidak-ada-uang-untuk-beli-benih.html
Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.
Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.
Baca juga :
http://petisi.co/ramai-kasus-kucuran-dana-dari-pusat-tiba-tiba-kepala-dinas-pertanian-banyuasin-mundur/
https://www.tribunus.co.id/2019/07/pns-sulit-tolak-keinginan-kepala-daerah.html?m=1
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga di bagian ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/05/uud-1945-dan-tap-mpr-no-ixmpr-tentang.html?m=1
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2He7M5N

Kategori
Berita Menarik

Puluhan Ribu Hektar, Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, “hujan kebanjiran, panas kekeringan” semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.
Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.
“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.
Baca di bagian kebanjiran ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/04/petani-tidak-ada-uang-untuk-beli-benih.html
Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.
Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.
Baca juga :
http://petisi.co/ramai-kasus-kucuran-dana-dari-pusat-tiba-tiba-kepala-dinas-pertanian-banyuasin-mundur/
https://www.tribunus.co.id/2019/07/pns-sulit-tolak-keinginan-kepala-daerah.html?m=1
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga di bagian ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/05/uud-1945-dan-tap-mpr-no-ixmpr-tentang.html?m=1
Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2He7M5N