Kategori
Berita Menarik

H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR”

Foto Istimewa Bupati Banyuasin H. Askolani bersama Kapolda Sumsel.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Menyikapi pernyataan klarifikasi atas Surat Pengaduan yang Bernomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 H. Askolani Jasi, SH, MH. sebagai Bupati Banyuasin Sumatera Selatan lewat pesan singkat Wa pribadinya tanggapi.
“NGAWUR” ia mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak di lengkapi dgn bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media.
Media tribunus.co.id lewat Biro Sumsel memintak kepada Yth : Bupati Banyuasin Sdr H. Askolani Jasi, SH, MH, untuk mengklarifikasi atas pernyataan yang menurut peraturan dan perundang-undangan tidak dapat dibenarkan.
Karena liriknya H. Askolani jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tsb, tidak mencerminkan seorang Bupati Banyuasin akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel.
H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak di lengkapi dgn bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis 23/01/2020.
Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut
Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar – Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.
Peningkatan Jalan Galang Tinggi – Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.
Pengecoran jalan Kedondong Raye – Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.
Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
Dan pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar – Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar – Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel “Demokratisasi dan free market ekonomi”
40 mnt (18 km) 40 mnt bila lalu lintas seperti sekarang, Ke arah barat laut
Belok kanan
Belok kanan ke Jl. Laskar A. Rahman
4.k Tiba di lokasi: Simpang Kedondong Pangkalan Balai
Maps, Peta Udara Jalan Simpang Kedondong Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll menuju Dermaga Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan : https://goo.gl/maps/mpY9WhLt5L2i8GBo9
Karena pada penyusunan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Berdasarkan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 – 2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 – 2025;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 – 2032;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 – 2018;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tahun 2019 merupakan tahun periode RPJMD Kabupaten Banyuasin 2018 – 2023, yang pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada tanggal 27 Juni mendatang, sehingga dalam perjalanannya akan juga menyesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih dengan tetap memperhatikan prioritas nasional dan provinsi Sumatera Selatan serta isu-isu strategis dan permasalahan di Kabupaten Banyuasin.
Apakah ini semua ngawur Bapak Bupati kalau ini ngawur seperti Bapak Bupati Banyuasin tadi sampaikan itu berarti Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Ini ngawur dan suatu produk Perda yang salah.
Baca juga :
Tentu orang-orang yang terlibat di dalam pembahasannya, Perbup ini dapat diyakini dan dituntut pertanggungjawabannya karena sudah merugikan semua pihak secara terus menerus di dalam hal ini Bupati, DPRD, Sekda, dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tentu hal ini suatu kewajiban pemerintah untuk memberi tahu kan masalah tersebut pada publik dan pemerintah pusat guna menindaklanjuti KE-NGAWUR seperti Bapak Bupati Banyuasin tadi sampaikan.
Lalu yang dimaksud Bapak Bupati asumsi pribadi itu yg gimana dalam hal ini dan sepanjang ini saya tidak perna yang kata Bapak Bupati sampaikan berdasarkan asumsi pribadi, seandainya itu boleh saya lakukan to sudah pasti saya akan sampaikan yang pahit dan sakit itu menjadi teramat manis dan kesenangan yang terindah.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/38wbsuR

Kategori
Berita Menarik

Kapolri

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Surat bernomor:
ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.
“Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya,” ungkap Argo ketika dihubungi, Sabtu (4/1/2020) Kemarin.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.
Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu:
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat atau temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam dana desa agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri mengedepankan koordinasi dengan APIP atau BPKP dalam rangka audit terlebih dahulu dan memprioritaskan upaya pemulihan.
4. Dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya apabila upaya pemulihan tidak dapat dilakukan atau ditemukan fakta-fakta perbuatan pidana lainnya.
5. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
6. Mencatat seluruh aduan masyarakat, hasil pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara dan melaporkan rekapitulasinya kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas:
1. Tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dari pemprov, kabupaten, kota, dan pihak lain yang terkait.
2. Tidak melakukan intervensi, intimidasi dalam rangka mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemprov, kabupaten, kota.
3. Tidak melakukan persekongkolan atau permufakatan dengan pemprov, kabupaten, kota, terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar peraturan perundangan atau persekongkolan. 
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/36rq66d

Kategori
Berita Menarik

GOPK, Batal Aksi di BPK RI, Dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin Dari Pemkab Banyuasin

Surat pemberitahuan Unras GOPK, Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Terkait Pemberitaan dari media massa online kasus Dana Desa (DD) yang tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.

Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH.

Pada Hari Senin Tanggal 20/10/2019 Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) akan mengadakan aksi Demo terkait kasus DD yang tak kunjung ditanggap-tanggapi oleh APH itu, GOPK akan menggelar aksi.

Aksi yang akan digelar oleh GOPK itu akan di ada kan di dua titik, dipusatkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dengan Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.
Ketua GOPK Sandi, ketika media konfirmasi mempertanyakan aksi unras yang akan mereka suarakan tersebut.? Lewat WhatsApp dengan jujur mengatakan kalau unras yang akan mereka gelar sesuai dengan surat pemberitahuan nya pada Polresta Palembang itu tepatnya pada hari senin tanggal 20/10/2019 itu batal digelar karena pihaknya ada mediasi terhadap perwakilan Pemkab Banyuasin yang mencapai kesepakatan tentu menguntungkan pihaknya GOPK jelas ketua GOPK lewat pesan singkat wa nya, (20/10/2019) Kemarin.

Lebih jelas baca berita di bawa ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1

Sandi mengaku uang pelicin nya lumayan besar cukup buat mengontrak ruko di kota palembang untuk dua pintu jelas Sandi Ketua GOPK yang beralamat di Jl Cambai Agung Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan itu Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.

Kapoltabes Palembang Kombes. Pol. Didi saat di konfirmasi menanyakan kejelasan Unras GOPK yang digelar pada hari senin 22/10/2019 pada dua titik ia itu BPK RI Cabang Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2BAbhjJ

Kategori
Berita Menarik

Program Satu Keluarga Satu Sapi di Banyuasin Realisasikan CSR 15 Perusahaan Perkebunan Baru Asal Rumania, CSR Perusahaan Yang Ada Sekarang ???

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Program Satu Keluarga Satu Sapi merupakan janji politik pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Askolani H. Slamet pada saat Pilkada serempak 2018 kemarin Program satu keluarga satu sapi yang dikemas di dalam Petani Bangkit.
Program prioritas Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH., bersama Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet. Di mana di dalam program Petani Bangkit terdapat target ‘satu keluarga satu sapi’ yang merupakan program unggulan guna memberdayakan masyarakat di Kabupaten Banyuasin. 
Program ini dibahas dalam rapat bersama antara Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Bappeda Litbang, 15 perusahaan perkebunan dan peternakan di Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Talang Kelapa. Rapat ini digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah di Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin (14/10/2019) Kemarin.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Edil Fitriadi mengatakan, keterlibatan multi stakeholder menjadi sangat penting di dalam mewujudkan program ini. 
“Terutama memberdayakan masyarakat di sekitar peternakan yang terintegrasi dengan perkebunan yang memiliki lahan konsesi di wilayah Kabupaten Banyuasin” kata Edil Fitriadi. Menurut Edil, pertemuan ini sangat penting karena Pemkab Banyuasin memberikan pemahaman kepada perusahaan agar ikut terlibat aktif mewujudkan program ini melalui corporate social responsibility yang wajib dilakukan oleh badan usaha di wilayah Kabupaten Banyuasin. 
Edil Fitriadi menambahkan untuk mewujudkan rencana ini, pada 25 November 2019 nanti akan dilaksanakan forum CSR yang mengundang seluruh perusahaan. Di mana dalam pertemuan itu akan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin H Askolani. Menyikapi hal ini Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim menjelaskan pada pertemuan ini Bupati Banyuasin H Askolani telah memerintahkan OPD terkait dalam hal ini Bappeda Litbang selaku leading sector CSR, agar mengoptimalkan CSR di dalam pembiayaan program program unggulan ini. 
“Di dalam mendukung CSR, kami telah menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) non APBD sebagai dasar program kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan di struktur APBD agar dapat dilaksanakan dengan berbagai skema pembiayaan non APBD yang salah satunya melalui program CSR ini, katanya. 
Menurut dia, kegiatan yang dituangkan pada RKPD non APBD ini akan dipaparkan kepada seluruh stakeholder agar bergotong royong bersama-sama membangun infrastruktur dan masyarakat Kabupaten Banyuasin, termasuk program ‘satu keluarga satu sapi’ ini dengan memberdayakan masyarakat melalui kelompok kelompok tani maupun masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan. 
“Kita sadari bahwa tingkat kemiskinan Kabupaten Banyuasin masih diatas 14% atau dengan kata lain dua digit, kita perlu memperbanyak peluang pemberdayaan masyarakat guna mensejahterakan perekonomian rakyat, antara lain sektor UMKM, pariwisata, pertanian dan peternakan ini. Dan harapan kita ini nantinya dapat memberikan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Banyuasin. Sambutan dari perwakilan perusahaan yang hadir sangat baik serta akan mendukung program ini,kata Erwin. 
Erwin mengatakan, sebagai dasar hukumnya pihaknya bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah menyusun Peraturan Bupati untuk mengatur tata kerja dan teknis pelaksanaan kegiatan ini. 
“Sehingga kategori keluarga seperti apa yang akan menerima bantuan sapi tersebut berdasarkan kriterianya, terlebih lagi direncanakan tanggal 19-20 Oktober nanti pihak peternakan sapi Rumania didampingi kedutaan Indonesia untuk Rumania akan berkunjung ke Kabupaten Banyuasin yang direncanakan melakukan MoU di bidang teknologi dan metode pengembangan sapi di Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.

CSR Perusahaan yang sekarang sudah beroprasi di wilaya Kabupaten Banyuasin Sumsel di mana..???
Pewarta : rn/lamanqu

via Blogger https://ift.tt/2VFtNAA

Kategori
Berita Menarik

Proyek Genderuwo Di Perum Mega Asri Rupa-Rupanya Judul Pagu Nya Rehab Jalan Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Rp.8,26 M.

Rehab Jalan Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Rp.8,26 M.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Pengerjaan proyek jalan cor yang dikerjakan di komplek perumahan Mega Asri Kelurahan Tanamas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel yang pekerjaannya aut autan tanpa papan nama proyek genderuwo yang seperti ini ada delapan titik yang tempatnya dekat dekatan.

Sebagai warganegara yang baik sudah pasti mempertanyakan pekerjaan apa dan siapa yang kerjakan atas CV, PT apa namun itu semua belum sempat terjawab yang pasti pekerjaan yang persis seperti ini ada delapan titik dekat dekat sini yang dikerjakannya delapan pekerjaan tersebut satu orang Sepriadi warga setempat saat berbincang dengan wartawan media ini (5/10/2019).

Menurut warga yang akrab sama dengan nama Adi ini mengungungkapkan proyek dibangun di Komplek Residen BTN sama di Komplek Perumahan Megah Asri 2 yang saat ini juga pembangunanya baru dikerjakan.

Dikatakannya, dari informasi yang diterima bahwa proyek ini dari Dinas PU Banyuasin yang bersumber dari dana tambahan yang diperoleh dari sisa anggaran, tiru Adi seperti yang dikatakan oleh pengawas proyek.

Pengawas juga mengatakan bahwa proyek ini bisa saja dipindahkan ketempat lain kalau ada warga disini yang berani macam-macam dan kabarnya ada 8 titik proyek untuk satu pemborong namun dilain komplek perumahan, tiru Adi menegaskan kembali.

Untuk itu lanjut Adi, Pemkab Banyuasin harus bersikap transparan, kalau tidak mau dibilang banyak proyek siluman dan yang menjadi pertanyaan saya apa boleh proyek cor jalan di komplek perumahan yang sedang dikerjakan itu yang dibiayai dari dana APBD, jadi apa kewajiban bagi Developernya kalau begitu.

Informasi terakhir hingga kemarin petang didapat kata Adi bahwa proyek jalan itu dibangunkan di komplek perumahan itu karena ada Pejabat Banyuasin yang berdomisili di jalan yang sedang dikerjakan itu.

Namun dari keterangan warga bahwa bangunan jalan cor itu tidak akan bisa bertahan lama, karena badan jalan itu tanpa dilakukan pengerasan terlebih dahulu, setelah dibentuk jalan lalu ditimbun pasir kemudian langsung di cor, maka kualitas jalan cor pun tidak bisa dijamin lama sudah hancur juga, tutupnya.

Pemkab Banyuasin berusaha untuk diminta informasinya melalui Kepala Dinas Kominfo Aminuddin via whatsApp dijelaskan sedang dikonfirmasi dengan Kadis Perkimtan mas, menurut beliau besok di cek dahulu, jawabnya.

Diketahui untuk dugaan sementara pekerjaan yang dipotong-potong tersebut pekerjaan yang judul pagu anggarannya Rehab Jalan Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa   

Senilai Rp.8,26 M. Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan…Wouu Woouuu.”

Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2p23zMk

Kategori
Berita Menarik

TERJADI LAGI DAN TERUS TERJADI, Pembangunan Jalan Poros Pulau Rimau Rp.19,92 M Sepanjang 5 KM Dinas PUTR APBD 2019 Sudah Retak dan Mengelupas

Foto pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan LB. Lancang – TL Betung Rp.19,92 M Dinas PUTR APBD 2019 Kabupaten Banyuasin Sumsel, Sepanjang 5 KM di kerjakan PT. Musi Karya Teknik yang sudah retak dan mengelupas (29/09/2019).

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Pelaksanaan proyek jalan poros trans Pulau Rimau sepanjang 5 KM yang kini baru separuh dikerjakan. Sayangnya proyek yang menelan anggaran Rp19 miliar dari Desa Meranti-Teluk Betung itu dinilai belum memuaskan.

Seperti yang sudah kita media tribunus.co.id beritakan beberapa waktu lalu hal yang serupa terjadi lagi kan akan terus menerus terjadi..!!! Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2019.

Melansir buku IHPS II 2018 melalui keterangan tertulis secara resmi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/8/2019), diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar : Rp 285.489.609.049.

Pemkab Banyuasin Pada Pengadaan barang jasa yang menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) tahun 2018 kemarin BPK melakukan pemeriksaan terkait ada 22 temuan pada paket PL di Sekda Kab, Banyuasin namun untuk meminta  lebih rinci Pemkab Banyuasin baik pun BPK enggan memberikan secara rinci.

Dan telah direalisasikan per 30 November 2018 senilai Rp 170.278.520.009,74 atau 59 persen dari anggaran yang diantaranya, direalisasikan untuk pembangunan pada peningkatan jalan dari Simpang Lubuk Lancang Menuju Kecamatan Pulau Rimau. Kamis (15/8/2019) Lalu.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kemarin pengecoran jalan yang dilakukan PT. Musi Karya Teknik diduga bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dari kontrak proyek. Pasalnya jalan tersebut baru dibangun sudah banyak yang retak, tampak semen dan pasir mengelupas, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, apalagi jalan tersebut akan dilintasi kendaraan besar.

Lebih rinci baca berita di bawa ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/bpk-temukan-22-temuan-di-paket-pl-sekda.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/09/frb-demokan-kejari-banyuasin-tuntut.html

“Aku lihat proyek itu komposisi adukan cor terlalu muda dan kalau digosok-gosok pakai tangan bahan material mengelupas. Mungkin proyek itu dikerjakan asal-asalan “ujar Mulyadi warga yang kerap melintas di jalan itu saat jumpai wartawan, (29/09/2019) Kemarin.

Melihat pengerjaan proyek yang dilakukan pihak PT Musi Karya Teknik ini membuat masyarakat tidak puas. Sebab apabila nanti dilalui kendaraan bermuatan besar akan cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Menurut Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Banyuasin Murtono, SH bahwa seharusnya instansi terkait melakukan pengawasan aktif di lapangan jangan sampai proyek itu selesai hingga membuat kecewa masyarakat.

Lebih rinci baca berita di bawa ini :https://www.tribunus.co.id/2019/09/frb-demokan-kejari-banyuasin-tuntut.html

“Jika nanti dari analisa kami (JPKP) nanti ada penyimpangan, proyek jalan ini akan dilaporkan ke pihak aparat hukum,”tegas Ketua JPKP Umirtono, SH yang saat ini tetap konsisten mengawal pembangunan di Banyuasin.

Ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp pihak PT Musi Karya Teknik Yosi belum bisa menanggapi hal itu. Begitu juga Kepala Dinas PUTR Banyuasin Ardi Arfani Sulit untuk di temui di hubungi no kontak nya Diluar jangkauan, ”kata dia.

Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2nZiK8u

Kategori
Berita Menarik

Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH

Ilustrasi siapa yang akan menindak kasus korupsi dana desa di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.

Pasalnya bersumber dari pengakuan beberapa Kepala Desa di dalam Kab, Banyuasin dengan terputus-putus dan dengan waktu yang berbeda, karena rasa takut. Kepala Desa tersebut pun meminta identitas nama dan kepala desa desa nya di rahasiakan.
Baca juga berita sebelumnya;
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1

Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan berbagai media massa, terkait penyelewengan DD diduga dilakukan oleh setiap Kepala Desa di dalam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di 21 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 288 Desa dapat diambil suatu penilaian penggunaan DD di Kabupaten Banyuasin “SANGAT BERMASALAH” namun satupun tidak tersentuh hukum.

Rupa-rupanya masalah tersebut bermuara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, itu sendiri.

Sekarang ini kami, para kepala desa di Kabupaten Banyuasin dihadapkan pada dua persimpangan jalan yang mau tidak mau, Kami kepala desa harus ikut aturan main (oknum) yang meminta jatah preman alias setoran fee (potongan) dari DD sebesar 35% dari besaran jumlah nilai DD di setiap desa nya, jelas salah seorang kepala desa dari desa di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin mengeluh kan, keluh kesah Nya.
Baca juga berita sebelumnya;
https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1

Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Rimau Kab, Banyuasin, ya mau tidak mau Kami, (kepala desa dan perangkat desa) harus ikut, kalau tidak ikut’ akan tau sendiri..!!!! konsekuensinya. Saya (kepala desa) contoh kan saja melalui Inspektorat Kabupaten (Irkab), melalui Irkab “oknum” mengorek-ngorek, mencari benang merah pada Kepala Desa yang tidak mau loyal padanya sampai dapat” demi kepentingan pribadi bebernya.

Pantesan saja masalah penyelewengan dd di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang rupa-rupanya di balik KKN DD yang diduga dilakukan semua pemerintah desa Se-Kabupaten Banyuasin tersebut dalang utamanya adalah Oknum melalui pemotongan (Pangkas) dari transparan Kas Daerah  Kab, Banyuasin ke rekening Kas Desa masing2 jelas Joul salah seorang masyarakat penggagas dan akan terbentuk Ormas Pemuda Penjaga Adat dan Budaya Banyuasin Bersatu (OPPB3).

“Joul juga mengatakan, dengan kondisi seperti ini sudah pasti parah Kepala Desa mendapat jaminan atau prioritas aman dari jeratan hukum untuk melakukan penyalahgunaan DD di desa yang ia pimpin masing-masing sehingga penggunaan DD Kabupaten Banyuasin semakin kedepan semakin terkorupsi saja jelas Joul pada wartawan di pangkalan ojek Simpang Kedondong Pangkalan Balai pada Selasa (24/09/2019).

Sering kali kita baca di media massa online, koran dan mensos bermacam2 judul tajuk berita nya’ yang akan menindak tegas pelaku penyelewengan, koruptor DD yang mengatakan tersebut tidak tanggung-tanggung tegas lelaki paruh baya yang berprofesi tukang ojek santun ini.

Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Mendagri hingga KPK tapi kenapa nyatanya penyelewengan, korupsi DD di Kabupaten Banyuasin ini semakin hari semakin parah saja, jelasnya.

Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi lewat media WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subahan di konfirmasi mengenai masalah pemotongan tersebut, ia mengatakan mohon maaf pak, lebih bagus sampaikan bukti supaya tidak menjadi fitnah jelasnya

Ditambahkannya lagi, Kades Nya siapa, Sekdesnya siapa, Dana Desa itu keluar dari kas daerah langsung ke rekening kas desa, dari rekening kas desa keluar harus persetujuan camat dengan melampirkan dokumen dan persyaratan tertentu, jadi kalu ado info cak itu sulit kami meyakini kebenaran informasi itu, dan angka 35% itu luar biasa, jadi mohon maaf info cak ini jawabnya.

Makanya kita tanya kami pun rasa tidak percaya dengan angka dan persentase sampai 35% dari nilai DD di setiap desanya tapi ada yang membuat kami meyakini karena ada sembilan desa yang media tribunus.co.id beritakan dugaan penyelewengan DD tumpang tindih dengan anggaran APBD dana pokok pikiran rakyat (Pira) DPRD Banyuasin, masalahnya pengelolaan dan jumlah DD dan rencana realisasi penggunaan DD serta RAP tidak dipajang di setiap desa (tidak transparan tertutup). 

Rapat desa yang diundang orang2 tertentu yang sudah di kondisikannya, SPJ penggunaan DD diambil borongan’ tidak berdasarkan nota dan belanja yang sebenar2nya, Panitia pengelolaan dan penggunaan DD dari keluarga sedara Kepala Desa, pendapatan desa dari hasil retribusi lelang lebak lebung aset desa setiap tahunnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa, dana kompensasi dari perusahaan masuk kantong pribadi dll.

Kenapa harus ada laporan tertulis dulu seharusnya kalau menurut kami yang tidak tahu aturan ini andai itu sudah terjadi berarti Instansi yang berwenang sudah seharusnya dibacakan surat yasin fadilah biar Allah yg membukakan pintu rahmat pada mereka2 yang telah khilaf. (itu artinya untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat).

Joul Penggiat korupsi penggagas OPBBP3 Kab, Banyuasin DD itu dapat di pastikan setiap desa nye lebih kurang Rp 400.000.000, yang sudah pasti hilang adanya transfer ke rekening Kas Desa ini baru dari Kas Daerah ke rekening desa saja belum lagi rekomendasi pencairan yang harus dikeluarkan oleh kecamatan Rp… belum lagi Polsek setempat sebagai pengawasan dan Kejaksaan Negeri sebagai TP4D Sesuai dengan penandatanganan MoU tutupnya.

Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2mHXWlR

Kategori
Berita Menarik

DPR Sudah Sahkan RUU KPK, Bukti Wakil Rakyat Tidak Mewakili Suara Rakyat

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Akademisi, koalisi masyarakat, dan KPK sendiri menilai RUU KPK dapat melemahkan dan membunuh lembaga anti korupsi itu yang harus independen. 
RUU KPK itu bisa disahkan dengan adanya “kolaborasi ciamik” antara DPR dan Presiden yang sangat jarang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Jakarta rabu (18/09/2019) Kemarin.
Apalagi mengingat partai oposisi seperti Gerindra, PKS, dan, PAN sangat keras bahkan cenderung berlebihan memusuhi presiden. Namun secara aneh bin ajaib, bukan semangat nasionalis yang bisa menyatukan kedua kubu itu, melainkan RUU KPK.
kalau kita berbicara mengenai Indonesia tentu kita harus berbicara tentang bentuk pemerintahan Indonesia itu sendiri yang mana menganut sistem demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR.
Sekarang kita kembali ke masalah RUU KPK. Mayoritas masyarakat Indonesia menolak RUU tersebut sebab dianggap dapat melemahkan KPK. Apalagi para pakar akademisi memiliki pendapat serupa. 
Jika benar Indonesia menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, maka sudah seharusnya kalau RUU ini ditolak atas keinginan mayoritas masyarakat.
Tetapi yang terjadi sekarang adalah RUU itu disahkan tanpa peduli penolakan masyarakat. Ini menunjukkan kalau saat ini kekuasaan tertinggi itu bukan lagi di tangan rakyat melainkan pemerintah, dalam hal ini legislatif dan eksekutif.
Indonesia telah berjuang begitu keras menegakkan demokrasi melalui reformasi pada tahun 1998 untuk menggulingkan Presiden Soeharto yang dinilai tidak lagi memihak rakyat dengan melakukan demonstrasi besar-besaran menduduki gedung DPR. Keringat dan darah bercucuran demi tegaknya demokrasi di Indonesia. 
Kini masyarakat telah menikmati hasil dari perjuangan aktivis tahun 1998 dengan dapat berpartisipasi langsung dalam pemilihan DPR hingga presiden berdasarkan pilihan hati nurani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 
KPK adalah lembaga independen yang punya tugas untuk pemberantasan korupsi. Lembaga ini sangat diperlukan masyarakat untuk mengawasi dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya, tidak ada penyelewengan dan korupsi.
Sasaran utama KPK adalah pejabat negara seperti DPRD, DPR, kepala daerah, menteri, hingga presiden. 
Secara logika sederhana KPK itu senjata dari masyarakat untuk mengawasi kekayaan negara dari penyalahgunaan pejabat pemerintah. Kalau KPK dilemahkan, maka sama saja dengan melemahkan rakyat dan menguatkan koruptor.
Tujuan utama sebuah negara adalah untuk menyejahterakan rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat. Termasuk salah satunya adalah Undang-Undang korupsi dan lembaga KPK.
Yang jadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah peduli dengan masyarakat? Di lain bidang mungkin mereka peduli, tetapi untuk urusan korupsi saya rasa mereka seolah tidak peduli.
Saya berani mengatakan itu sebab dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia, tidak ada satupun hingga sekarang pemerintah yang berani serius memberantas korupsi. Padahal korupsi itu merupakan kejahatan yang memiliki dampak nasional yang bisa menyebabkan runtuhnya suatu negara.
Beruntung kepada negara-negara yang menyadari betapa mengerikannya kejahatan korupsi ini. Lalu dengan dukungan rakyat menciptakan Undang-Undang tentang korupsi yang salah satu isinya adalah tentang hukuman berat untuk para koruptor seperti berikut ini:
1.China: hukuman mati di depan umum;
2.Korea Utara: hukuman mati dengan eksekusi dengan sadis;
3.Arab Saudi: hukuman pancung;
4.Jerman: penjara seumur hidup dan mengembalikan seluruh harta korupsinya;
5.Malaysia: hukuman gantung;
6.Korea Selatan : dikucilkan;
Lantas bagaimana dengan Indonesia..??
Kalian akan tahu ketika kalian menonton TV kasus korupsi yang pelakunya masih bisa senyum semringah dengan rompi oranye dan tahu-tahu sudah bebas aja tuh dengan berbagai jenis remisi.
Belum lagi uang hasil korupsinya tetap bisa beranak pinak meski pelakunya dipenjara. Lalu pada saat keluar penjara mereka masih menikmatinya tanpa takut tertangkap lagi karena mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara.
Entah pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu akan berbahayanya kejahatan korupsi ini, yang jelas hampir seluruh rakyat Indonesia bahkan orang awam sekalipun sudah tahu kalau korupsi itu kejahatan berat yang harus dihukum berat. 
Jika betul kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, seharusnya DPR dan pemerintah fokus ke RUU Anti-Korupsi, dalam hal ini hukumannya menjadi hukuman berat. Misalnya hukum pancung atau hukum gantung. Bukan malah fokus ke RUU KPK yang sudah jelas melemahkan pemberantasan korupsi.
Rakyat ingin hukuman mati untuk koruptor tetapi pemerintah diam-diam bae. Tidak pernah ada yang namanya sidang paripurna dengan agenda pengesahan Undang-Undang hukuman mati untuk koruptor.
Lantas kalau DPR tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas mereka masih meyebutnya wakil rakyat? Lantas jika pemerintahan tidak sesuai keinginan rakyat, apakah pantas negara ini disebut negara demokrasi yang mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat?
RUU KPK adalah salah satu contoh bentuk gamblang cacatnya sistem demokrasi di Indonesia yang cenderung lebih kepada memihak golongan, bukan rakyat secara umum.
Sebab kebijakan dan undang-undang yang mereka buat tidak sesuai keinginan rakyat Indonesia. Rakyat ingin hukum mati untuk koruptor, sedangkan pemerintah (DPR dan Presiden) ingin merevisi UU KPK dengan poin-poin yang seakan ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2O6IT02

Kategori
Berita Menarik

FAHRI HAMZAH; Pesan Keras Kepada Pimpinan KPK Baru, Kembalilah Ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Foto Istimewa, Wakil Ketua, DPR RI Fahri Hamzah di wawancarai wartawan.

TRIBUNUS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) Fahri Hamzah, Dalam akun fecebook dan  Twitter@Fahrihamzah pada tanggal 13/9/2019 kemarin, menulis,” Selamat Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kerja besar menunggu kembali pada pangkuan ibu pertiwi, kembali pada konstitusi dan hukum.

Hentikan segala kegiatan politik dan penggalangan intelijen bekerjalah sistematis dengan penguatan Koordinasi, Supervisi dan Monitoring, Sukses..!!! Ucap Wakil Ketua DPR RI.
Saya usulkan pimpinan KPK yang sekarang segera demisioner pegawai KPK harus kembali bekerja profesional, hentikan demonstrasi renungkan kembali makna bekerja untuk negara’ kalian bukan LSM konsepnya beda”, tapi yang mau kembali LSM silahkan mengundurkan diri hari ini juga..?

Sebagai lembaga independen, KPK harus dibersihkan dari kerja politik, atas nama apapun, politik hukum KPK adalah politik hukum negara yang diamanatkan konstitusi sebagai “negara hukum yang demokratis” Mari kita beri kepercayaan pada pimpinan baru sambil kita awasi, jelasnya (13/09/2019) Kemarin.

Negara harus kembali normal, UU darurat tidak boleh diberi ruang kembali. suasana perang hentikan! Ini masa bersatu, konsolidasikan kekuatan untuk membangun negara yang damai dan tenang. Kalau ada perbedaan pendapat antar lembaga selesaikan dengan koordinasi bukan demonstrasi.

Semua Kedaruratan yang dibuat sepihak oleh negara biasanya bikin ribut sendiri. Sebab ada aliran uang untuk bikin keributan,’ Sudahlah..’ negara harus terkonsolidasi. 

Hormati kerja masing-masing jangan menebar perasaan tidak tenang sehingga negara lamban dan tidak berani ambil keputusan tegas Wakil Ketua, DPR RI itu di dalam akun fb pribadi Nya kemarin.

Tantangan besar menghadang kita ke-depan, KPK dengan fungsi supernya yang tidak hilang harus mengutamakan kerja konsolidasi, supervisi, dan monitoring.  

Jangan percaya bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa dihentikan, Itu bohong dan omong kosong. Tertibkan itu..!!!

Negara kita negara yang didirikan oleh orang-orang hebat, para pejuang, ulama dan cendekiawan kelas dunia. Lebih jauh, negara ini warisan yang tiada tara, Karunia Allah yang maha kuasa. Jangan rendah diri dan jangan terus merasa kalah. Lawan segala perasan tidak mampu.

Komisioner KPK itu adalah “Wakil Presiden Ke-2” Ini Kesimpulan Saya” 

Kuat sekali mereka’ aksesnya ke semua lembaga, maka, duduklah bersama, semua lembaga: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Bikinlah Sistem Integritas Nasional yang kuat. Semua orang ingin jadi orang baik.

Bergaullah secara fleksibel. Jangan sok-suci mentang-mentang bisa me-nyadap dan me-ngetahui dosa-dosa tersembunyi, hentikan kegiatan bawah tanah itu! Itu dosa besar.  

“Hadapilah bangsamu dengan senyum. Percayalah manusia sama saja. (yang bersifat) Iblis sedikit, (yang bersifat) malaikat sedikit. Manusia yang banyak”

Inilah pesan Ku; kepada pimpinan KPK yang baru dan kepada pegawai KPK.  Pegawai KPK berbahagialah kalian bekerja di tempat itu. “Selamat bekerja KPK, semoga Allah melindungi kalian dan semoga Allah menjayakan bangsa INDONESIA. Mari maju ke depan. Hadapi Tantangan Zaman. Merdeka..!!! 
(FAHRI HAMZAH)
Pewarta : rn
Sumber : Twitter @Fahrihamzah 13/9/2019

via Blogger https://ift.tt/2ZYQdlP

Kategori
Berita Menarik

FAHRI HAMZAH; Pesan Keras Kepada Pimpinan KPK Baru, Kembalilah Ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Foto Istimewa, Wakil Ketua, DPR RI Fahri Hamzah di wawancarai wartawan.

TRIBUNUS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) Fahri Hamzah, Dalam akun fecebook dan  Twitter@Fahrihamzah pada tanggal 13/9/2019 kemarin, menulis,” Selamat Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kerja besar menunggu kembali pada pangkuan ibu pertiwi, kembali pada konstitusi dan hukum.

Hentikan segala kegiatan politik dan penggalangan intelijen bekerjalah sistematis dengan penguatan Koordinasi, Supervisi dan Monitoring, Sukses..!!! Ucap Wakil Ketua DPR RI.
Saya usulkan pimpinan KPK yang sekarang segera demisioner pegawai KPK harus kembali bekerja profesional, hentikan demonstrasi renungkan kembali makna bekerja untuk negara’ kalian bukan LSM konsepnya beda”, tapi yang mau kembali LSM silahkan mengundurkan diri hari ini juga..?

Sebagai lembaga independen, KPK harus dibersihkan dari kerja politik, atas nama apapun, politik hukum KPK adalah politik hukum negara yang diamanatkan konstitusi sebagai “negara hukum yang demokratis” Mari kita beri kepercayaan pada pimpinan baru sambil kita awasi, jelasnya (13/09/2019) Kemarin.

Negara harus kembali normal, UU darurat tidak boleh diberi ruang kembali. suasana perang hentikan! Ini masa bersatu, konsolidasikan kekuatan untuk membangun negara yang damai dan tenang. Kalau ada perbedaan pendapat antar lembaga selesaikan dengan koordinasi bukan demonstrasi.

Semua Kedaruratan yang dibuat sepihak oleh negara biasanya bikin ribut sendiri. Sebab ada aliran uang untuk bikin keributan,’ Sudahlah..’ negara harus terkonsolidasi. 

Hormati kerja masing-masing jangan menebar perasaan tidak tenang sehingga negara lamban dan tidak berani ambil keputusan tegas Wakil Ketua, DPR RI itu di dalam akun fb pribadi Nya kemarin.

Tantangan besar menghadang kita ke-depan, KPK dengan fungsi supernya yang tidak hilang harus mengutamakan kerja konsolidasi, supervisi, dan monitoring.  

Jangan percaya bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa dihentikan, Itu bohong dan omong kosong. Tertibkan itu..!!!

Negara kita negara yang didirikan oleh orang-orang hebat, para pejuang, ulama dan cendekiawan kelas dunia. Lebih jauh, negara ini warisan yang tiada tara, Karunia Allah yang maha kuasa. Jangan rendah diri dan jangan terus merasa kalah. Lawan segala perasan tidak mampu.

Komisioner KPK itu adalah “Wakil Presiden Ke-2” Ini Kesimpulan Saya” 

Kuat sekali mereka’ aksesnya ke semua lembaga, maka, duduklah bersama, semua lembaga: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Bikinlah Sistem Integritas Nasional yang kuat. Semua orang ingin jadi orang baik.

Bergaullah secara fleksibel. Jangan sok-suci mentang-mentang bisa me-nyadap dan me-ngetahui dosa-dosa tersembunyi, hentikan kegiatan bawah tanah itu! Itu dosa besar.  

“Hadapilah bangsamu dengan senyum. Percayalah manusia sama saja. (yang bersifat) Iblis sedikit, (yang bersifat) malaikat sedikit. Manusia yang banyak”

Inilah pesan Ku; kepada pimpinan KPK yang baru dan kepada pegawai KPK.  Pegawai KPK berbahagialah kalian bekerja di tempat itu. “Selamat bekerja KPK, semoga Allah melindungi kalian dan semoga Allah menjayakan bangsa INDONESIA. Mari maju ke depan. Hadapi Tantangan Zaman. Merdeka..!!! 
(FAHRI HAMZAH)
Pewarta : rn
Sumber : Twitter @Fahrihamzah 13/9/2019

via Blogger https://ift.tt/2ZYQdlP